PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA LPSK
LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN PENGGANTI
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota LPSK Pengganti untuk melaksanakan tugas dan wewenang LPSK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun perdaftaran diatur sebagai berikut :
Waktu Pendaftaran : Mulai tanggal 10 Agustus 2011 s.d 10 September 2011 (Jam kantor)
Persyaratan :
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani rohani;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berpendidikan paling rendah Strata 1;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
Dokumen LPSK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar